Judul : KPK Pertimbangkan Masukkan Sjamsul Nursalim dan Istri Jadi DPO
link : KPK Pertimbangkan Masukkan Sjamsul Nursalim dan Istri Jadi DPO
KPK Pertimbangkan Masukkan Sjamsul Nursalim dan Istri Jadi DPO
![]() |
Jakarta, Info Breaking News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihaknya mempertimbangkan akan memasukkan nama pengusaha Sjamsul Nursalim beserta istri Itjih Nursalim ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal tersebut dilakukan lantaran keduanya hingga kini selalu bersikap tak kooperatif. Pasangan suami istri itu diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbit Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), yakni pada 28 Juni 2019 dan 19 Juni 2019.
Bahkan, Sjamsul dan Itjih diketahui selalu mangkir untuk dimintai keterangan sejak kasus mereka masih berstatus penyelidikan.
"Akan kami pertimbangkan," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2019).
KPK sendiri sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan ke lima alamat baik di Indonesia maupun Singapura yang diduga berhubungan dengan keduanya.
Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah kedua tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Sedangkan di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ke empat alamat, yaitu, 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.
Selain mengirim surat panggilan, KPK dengan bantuan KBRI mengumumkan pemanggilan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih di papan pengumuman Kantor KBRI Singapura. Upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura.
Diberitakan, KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya atau diuntungkan sebesar Rp 4,58 triliun. Perbuatan keduanya telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***Samuel Art
Demikianlah Artikel KPK Pertimbangkan Masukkan Sjamsul Nursalim dan Istri Jadi DPO
Sekianlah artikel KPK Pertimbangkan Masukkan Sjamsul Nursalim dan Istri Jadi DPO kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel KPK Pertimbangkan Masukkan Sjamsul Nursalim dan Istri Jadi DPO dengan alamat link https://kabarberita11.blogspot.com/2019/07/kpk-pertimbangkan-masukkan-sjamsul.html