Judul : Hak Politik Irman Dicabut Selain Dijatuhi Hukuman 4,6 Tahun Bui
link : Hak Politik Irman Dicabut Selain Dijatuhi Hukuman 4,6 Tahun Bui
Hak Politik Irman Dicabut Selain Dijatuhi Hukuman 4,6 Tahun Bui
Jakarta, infobreakingnews - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman dipidana penjara 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara suap kepengurusan kuota impor gula. Selain pidana badan, majelis hakim yang diketuai Nawawi Pamulango juga menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik Irman untuk dipilih selama tiga tahun sejak yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.
"Menyatakan mencabut hak politik terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun," kata Nawawi membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2).
Irman dinyatakan terbukti menerima suap dari pemilik CV Semesta Berjaya pasutri Xaveriandy Susanto dan Memi yang lebih dulu dipidana, sebesar Rp 100 juta, setelah mengurus CV Semesta Berjaya mendapat kuota dengan menghubungi Dirut Bulog Djarot Kusumayakti.
Majelis hakim berpendapat, perbuatan Irman memenuhi unsur menerima hadiah atau janji dalam Pasal 12 hurub b UU Tipikor. Namun, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan, serta pidana tambahan pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Majelis hakim menyebut, perbuatan Irman telah mencederai amanatnya selaku Ketua DPD. Irman juga tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak jujur selama persidangan.
Persidangan Irman yang banyak dikunjungi oleh sanak keluarga dari Padang, Sumaetra Barat, tampak sejumlah wanita dan kerabat Irman langsung menangis sambil memeluk Irman sesaat akan keluar dari utama Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Bagi saya putusan ini sangat lah berat, tapi saya tetap menghargai putusan yang sudah dibacakan. " kata Irman dengan suara lirih dikeremuni kerabatnya.
Seusai mendengarkan vonis, baik Irman maupun pihak penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.*** Mil.
Demikianlah Artikel Hak Politik Irman Dicabut Selain Dijatuhi Hukuman 4,6 Tahun Bui
Sekianlah artikel Hak Politik Irman Dicabut Selain Dijatuhi Hukuman 4,6 Tahun Bui kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hak Politik Irman Dicabut Selain Dijatuhi Hukuman 4,6 Tahun Bui dengan alamat link https://kabarberita11.blogspot.com/2017/02/hak-politik-irman-dicabut-selain.html