Rumah Gembong Narkoba Senilai Rp 20 Miliar Dialihfungsikan jadi Markas BNN

Rumah Gembong Narkoba Senilai Rp 20 Miliar Dialihfungsikan jadi Markas BNN - Hallo sahabat Kabar Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Rumah Gembong Narkoba Senilai Rp 20 Miliar Dialihfungsikan jadi Markas BNN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Rumah Gembong Narkoba Senilai Rp 20 Miliar Dialihfungsikan jadi Markas BNN
link : Rumah Gembong Narkoba Senilai Rp 20 Miliar Dialihfungsikan jadi Markas BNN

Baca juga


Rumah Gembong Narkoba Senilai Rp 20 Miliar Dialihfungsikan jadi Markas BNN

Rumah Mewah di Pantai Mutiara sudah dijadikan Markas BNN

 Rumah Gembong Narkoba Senilai Rp 20 Miliar Dialihfungsikan jadi Markas BNN

AGEN BOLA ~ Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadikan sebuah rumah mewah tiga lantai senilai lebih dari Rp 20 miliar, sebagai kantor operasional, Senin (20/2/2017).Rumah mewah itu berlokasi di RW 16 Kompleks Pantai Mutiara Pluit Blok R15, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Rumah mewah menghadap ke laut dan sempat dihuni oleh salah satu bandar narkotika besar yang jaringannya seorang gembong sekaligus terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, yaitu Pony Tjandra (47) ini, diresmikan Kejaksaan Agung beserta BNN.

Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, aset sitaan dari bandar narkotika yang ditangkap BNN berupa rumah atau rumah toko, bisa diserahterimakan. Dengan catatan, kata Prasetyo, memiliki tujuan mendukung operasional pemberantasan narkotika.

"Dimungkinkan, dengan adanya kerja sama antara institusi terkait yakni BNN, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kejaksaan, Direktorat Jendral (Ditjen) Bea dan Cukai, Polri, hingga TNI, dapat meminimalisir soal penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Asalkan prosedurnya itu benar, serah terima barang milik negara bisa diserahkan ke BNN. Hal ini (rumah) akan menjadi markas BNN Kota dan Provinsi agar menunjang pemberantasan narkoba," papar Jaksa Agung.

Prasetyo menambahkan, metode 'uang setan dipakai untuk memberantas setan' adalah hal yang wajar, terutama di tengah keterbatasan anggaran pemerintah dalam menyiapkan alokasi khusus, yakni membangun Kantor Perwakilan BNN Kota dan Provinsi di Indonesia.

"Misal rumah yang di Kawasan Pluit ini tadinya merupakan sebuah markas bandar narkoba, sekarang digunakan buat tempat memberantas narkoba. Kami akan lakukan metode yang sama di daerah lainnya. Sehingga, pihak BNN mudah melakukan pemantauan soal peredaran melalui pelabuhan tikus (jalur), yang selama ini kurang sekali pengawasannya," tutur Prasetyo.

Ia pun berharap agar fasilitas senilai puluhan miliar rupiah itu bisa mendukung kegiatan BNN dalam melakukan pengawasan di wilayah yang sudah diawasi sejak 2004 silam tersebut."Ini diharapkan akan mendukung kemampuan BNN dalam melaksanakan tugas-tugas operasionalnya," kata Prasetyo.

Terkait lokasi, kata Prasetyo, sangat strategis lantaran berbatasan langsung dengan laut. "Kita lihat sendiri kan bagaimana kondisi dan situasi lingkungan ini, dimana (posisinya) langsung menghadap ke laut," tegas Prasetyo.

Tidak hanya itu, rumah mewah tersebut juga memiliki dermaga pribadi yang bisa langsung menjadi lokasi diturunkannya narkoba yang dibawa melalui jalur laut.

Selain itu ada sejumlah barang rampasan dari pengungkapan kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pony Tjandra, yakni bos besar gembong narkoba Freddy Budiman itu meliputi :

1. Sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, milik terpidana Santi.
2. Sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, milik terpidana Khalik alias Alex.
3. Sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Bintara, Bekasi Barat, Bekasi, milik terpidana Afdar.
4. Tiga bidang tanah seluas 90.512 meter persegi yang berlokasi di Blok Cibuluh, Desa Sukaharja, Sukamakmur, Bogor, Jawa Barat, milik terpidana Afdar.
5. Sebidang tanah seluas 35.000 meter persegi yang berlokasi di Jalan Pangradin, Kampung Kandang Sapi, Desa Pangradin, Jasinga, Bogor.
6. Sebidang tanah seluas 10.000 meter persegi yang berlokasi di Jalan Abdul Fatah, Kampung Poncol, Desa Bojong Jengkol, Kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat.
7. Satu unit mobil Ford Ecosport warna biru metalik dengan No.Pol 1279 URO.
8. Satu unit mobil Toyota Fortuner dengan No.Pol B 393 PS.
9. Satu unit mobil Nissan X-Trail No.Pol B 199 STR.

Seluruh barang rampasan tersebut jika dokonversikan dalam rupiah, nilainya mencapai Rp 27.282.130.000.

Selain rumah dengan fasilitas dermaga mini untuk transportasi speedboat di Pluit ini, pihak BNN dan Kejagung juga akan melakukan serah terima aset bandar narkoba lainnya.

"Aset bandar narkoba lainnya antara lain laboratorium di Bogor, dan kantor BNN Kota di wilayah Bekasi juga akan diresmikan," ungkap Prasetyo didampingi Kepala BNN Komjen Budi Waseso.



Demikianlah Artikel Rumah Gembong Narkoba Senilai Rp 20 Miliar Dialihfungsikan jadi Markas BNN

Sekianlah artikel Rumah Gembong Narkoba Senilai Rp 20 Miliar Dialihfungsikan jadi Markas BNN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Rumah Gembong Narkoba Senilai Rp 20 Miliar Dialihfungsikan jadi Markas BNN dengan alamat link https://kabarberita11.blogspot.com/2017/02/rumah-gembong-narkoba-senilai-rp-20.html