Menkopolhukam Umumkan Pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia

Menkopolhukam Umumkan Pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia - Hallo sahabat Kabar Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Menkopolhukam Umumkan Pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Menkopolhukam Umumkan Pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia
link : Menkopolhukam Umumkan Pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia

Baca juga


Menkopolhukam Umumkan Pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia

Foto :Menko Polhukam Wiranto mengumumkan keputusan pemerintah membubarkan Ormas HTI, di                    kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5) siang. (Foto: IST)

SJO JAKARTA - Pemerintah secara resmi membubarkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), karena sebagai Ormas berbadan hukum, HTI dinilai tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Pengumuman pembubaran HTI itu disampaikan oleh Menko Polhukam Wiranto dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5) siang. Saat menyampaikan pengumuman pembubaran itu, Menko Polhukam didampingi oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly.

Menko Polhukam menegaskan, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

"Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)," kata Wiranto.

Berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, lanjut Menko Polhukam, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.

"Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945," pungkas Wiranto.(Stb)



Demikianlah Artikel Menkopolhukam Umumkan Pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia

Sekianlah artikel Menkopolhukam Umumkan Pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Menkopolhukam Umumkan Pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia dengan alamat link https://kabarberita11.blogspot.com/2017/05/menkopolhukam-umumkan-pembubaran-ormas.html